Maka nafsu (Qabil) mendorongnya untuk membunuh saudaranya, kemudian dia pun (benar-benar) membunuhnya, maka jadilah dia termasuk orang yang rugi.
Qâbîl terdorong oleh hawa nafsunya untuk melawan fitrah dan membunuh saudaranya. Ia pun benar- benar membunuh Hâbîl. Dalam ketentuan hukum Allah, Qâbîl termasuk orang-orang yang merugi, sebab telah kehilangan imannya dan kehilangan saudaranya.
Diskusi
(0)
Belum ada diskusi
×
Silahkan login untuk mendapatkan lebih banyak keyword