Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil harta orang lain dengan cara tidak benar. Kalian diperbolehkan melakukan perniagaan yang berlaku secara suka sama suka. Jangan menjerumuskan diri kalian dengan melanggar perintah-perintah Tuhan. Jangan pula kalian membunuh orang lain, sebab kalian semua berasal dari satu nafs. Allah selalu melimpahkan rahmat-Nya kepada kalian.
Ayat ini menekankan pentingnya menjalankan transaksi atau perdagangan dengan cara yang adil, jujur, dan dengan persetujuan bersama. Dalam Islam, transaksi yang sah adalah yang dilakukan dengan kesepakatan dan kepuasan kedua belah pihak, tanpa memanfaatkan orang lain atau melakukan penipuan.